
REVITALISASI
PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Geografi Pertanian
Dosen Pengampu:
Drs.Haryanto M.si
Oleh:
Mohamad
Wakhyudin
3201412004
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Puji
syukur kehadirat Allah SWT, karena atas
limpahan rahmat dan hidayahnya Penulis
dapat menyusun Makalah ini sehingga dapat terselesaikan tepat waktu, walaupun bentuknya yang sederhana. Adapun tujuan
Makalah ini adalah agar Mahasiswa mampu memahami dan mengetahui bagaimana revitalisasi pertanian, perikanan
dan kehutanan di Indonesia.Mudah-mudahan makalah ini memberikan manfaat khususnya
kegiatan belajar mengajar sehingga dapat memperlancar dan mempermudah proses
pencapaian tujuan yang ditetapkan.
Dan tidak lupa penulis ucapkan banyak
terimah kasih kepada Dosen pengampu mata kuliah Geografi Pertanian dan teman-teman yang telah membantu
Penulis dalam menyelesaikan Makalah ini .
Serta
Penulis sangat menyadari kalau dalam realisasinya masih banyak terdapat
kesalahan dalam penulisan,bahan acuan atau
format lain dalam makalah ini. penulis
memohon maaf yang sebesar-besarnya
serta Penulis mengharapkan saran serta kritikan yang sifatnya membangun
guna kesempurnaan makalah
ini.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb
Semarang.10 Desember 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
Halaman Judul.................................................................................................. i
Kata Pengantar................................................................................................. ii
Daftar Isi.......................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN............................................................................... 1
A. Latar
Belakang..................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah................................................................................. 2
C. Tujuan................................................................................................... 3
D. Manfaat................................................................................................ 3
BAB
II PEMBAHASAN................................................................................ 4
A. Sasaran pemerintah dalam
revitalisasi pertanian, perikanan
dan kehutanan...................................................................................... 4
B. Permasalahan yang di
hadapi dalam pelaksanaan revitalisasi
pertanian, perikanan dan kehutanan..................................................... 5
C. Kebijakan
dan langkah pemerintah dalam revitalisasi pertanian... ...... 7
D. Kebijakan
dan langkah pemerintah dalam revitalisasi perikanan.. ...... 17
E. Kebijakan
dan langkah pemerintah dalam revitalisasi kehutanan........ 20
F. Tindak
Lanjut yang di perlukan dalam revitalisasi pertanian,
perairan,
kehutanan……………………………………………........... 25
BAB
III PENUTUP......................................................................................... 30
A. Kesimpulan........................................................................................... 30
B. Saran..................................................................................................... 30
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................................... 31
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia dengan jumlah
penduduk lebih dari 220 juta jiwa pada tahun 2011 dihadapkan pada tantangan
yang sangat kompleks dalam memenuhi kebutuhan pangan penduduknya. Oleh karena
itu kebijakan ketahanan pangan menjadi isu sentral dalam pembangunan serta
merupakan fokus peningkatan produksi pertanian, perikanan dan kehutanan di
Indonesia merupakan salah satu kebijakan utama dalam membangun perekonomian.
Secara umum, alasan
utama bagi pembangunan ekonomi yang bertumpu di sektor pertanian karena adanya
anggapan bahwa semakin maju perekonomian suatu negara maka sektor pertaniannya
(termasuk perikanan dan kehutanan) akan semakin mampu dalam memenuhi kebutuhan
domestiknya. Bahkan di berbagai negara maju, sektor pertanian dipertahankan
sedemikian rupa dengan memberikan subsidi yang relatif besar ke sektor
pertanian, seperti Amerika dan berbagai Negara Eropa karena mereka berkeyakinan
bahwa salah satu indikator kemajuan suatu negara perlu didukung kecukupan dalam
memenuhi kebutuhan pertanian, khususnya pangan.
Suatu
paradoks apabila kemajuan suatu negara tidak diimbangi dengan kemajuan di
sektor pertanian karena tidak ada kontradiksi antara kebutuhan mempercepat
pembangunan pertanian dan penurunan peranan sektor pertanian terhadap produk
domestik bruto (PDB). Di samping itu, ada indikasi bahwa semakin maju suatu
negara maka kesejahteraannya dapat diukur dengan semakin mampunya suatu negara
dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Oleh karena itu,
diperlukan usaha khusus pemberdayaan petani, petani pembudidaya ikan, nelayan
melalui pembangunan sistem penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan yang
mampu membantu petani pembudidaya ikan, nelayan dan pelaku usaha pertanian
perikanan dan kehutanan lain. Hal ini untuk memperbaiki kehidupan dan
penghidupannya serta meningkatkan kesejahteraannya. Salah satu tonggak untuk
pelaksanaan revitalisasi penyuluhan di Indonesia adalah diundangkannya
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan. Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan,
dan Kehutanan.
UU ini merupakan payung
hukum di dalam melakukan revitalisasi penyuluhan yaitu dalam upaya
mendudukkan, memerankan, memfungsikan, dan menata kembali penyuluhan agar
terwujud satu kesatuan pengertian, satu kesatuan korps, dan satu kesatuan arah
serta kebijakan dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan pelaku utama
dan pelaku usaha. Di dalam Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan tersebut dijelaskan pula perlu dibentuknya lembaga
penyuluhan tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, bahkan sampai di tingkat
desa Bahwa penyuluhan merupakan kegiatan yang sangat penting dalam rangka
mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera serta
merupakan bagian dari proses mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian kelembagaan penyuluhan dan penyelenggaraan penyuluhan belum tertata
dan terkoordinasi dengan baik yang menyebabkan terganggunya produktivitas
pertanian, perikanan dan kehutanan sehingga berdampak pada rendahnya tingkat
kesejahteraan masyarakat yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan
kehutanan
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang dijelaskan
maka rumusan masalah dari makalah ini sebagai berikut;
1. Bagaimanakah sasaran pemerintah dalam
revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan?
2. Bagaimanakah
permasalahan yang di
hadapi dalam pelaksanaan revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan?
3. Bagaimanakah kebijakan dan langkah
pemerintah dalam revitalisasi pertanian?
4. Bagaimanakah kebijakan dan langkah
pemerintah dalam revitalisasi perikanan?
5. Bagaimanakah kebijakan dan langkah
pemerintah dalam revitalisasi kehutanan?
C.
Tujuan
Adapun tujuan
dari Makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana revitalisasi pertanian, perikanan
dan kehutanan di Indonesia, Selain itu tujuan utama Penulisan
makalah ini ialah
sebagai sumber bacaan untuk para Mahasiswa khususnya Mahasiswa jurusan Geografi
yang selalu mempelajari tentang revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan
yang telah di kaji dan di rangkum di dalam makalah ini
D.
Manfaat
Berdasarkan
tujuan dari Makalah ini, maka manfaat yang diharapkan bagi;
1.
Penulis,sebagai sarana melatih
kreativitas dan memberi pengetahuaan tentang masalah dan berbagai kebijakan pemerintah dalam
sektor pertanian, perikanan dan kehutanan .
2.
Dosen, sebagai sumber referensi dan
bahan pustaka dalam menyikapi
revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan.
3.
Mahasiswa,sebagai sumber acuan dan
sarana pengetahuan dalam sector
pertanian, perikanan dan kehutanan di Indonesia.
4.
Masyarakat, agar mampu menyikapi dan bersifat kritis terhadap langkah
dan kebijakan pemerintah dalam revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sasaran pemerintah dalam
revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan
Revitalisasi pertanian, perikanan
dan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan dan
menyumbang terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), ekspor nonmigas,
serta penyerapan tenaga kerja nasional. Sektor ini juga berperan besar terhadap
ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat, pengembangan wilayah, dan
pertumbuhan ekonomi di daerah. Pada tahun 2006 PDB sektor pertanian tumbuh
sekitar 3,0 persen, dengan rincian pertumbuhan tanaman bahan makanan sebesar
2,7 persen, perkebunan sebesar 3,2 persen, peternakan sebesar 3,0 persen, dan
perikanan sekitar 6,0 persen. Nilai ekspor pertanian, termasuk perikanan dan
kehutanan pada tahun yang sama mencapai US$3,4 miliar atau meningkat 18,2
persen dibandingkan tahun 2005 yang mencapai US$2,6 miliar. Nilai ekspor ini
merupakan 3,4 persen dari total nilai ekspor nonmigas. Penyerapan tenaga kerja
di sektor pertanian pada tahun 2006 mencapai 40,1 juta orang atau sekitar 42,0
persen dari total tenaga kerja nasional. Dari total tenaga kerja yang bekerja
di sector pertanian, sebesar 6,1 juta orang bekerja pada bidang perikanan, dan
13,9 juta orang pada bidang kehutanan. Pertumbuhan sector pertanian yang cukup
baik pada tahun 2006 tersebut telah meningkatkan pula kesejahteraan petani.
Nilai tukar petani pada bulan Desember 2006 mencapai 106,4 atau naik 7,6 persen
dibandingkan akhir tahun 2005. Peningkatan kesejahteraan yang lebih signifikan
harus terus dilakukan. Pada tahun 2007 sektor pertanian, yang mencakup tanaman
pangan, peternakan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan kehutanan,
direncanakan minimal tumbuh sebesar 2,7 persen. Dengan tingkat pertumbuhan
tersebut, penyerapan tenaga kerja diharapkan sebesar 43,7 persen dari tenaga
kerja nasional. Selain itu, sumbangan terhadap ekspor nonmigas diperkirakan
mencapai 6,9 persen dari total nilai ekspor nonmigas atau kontribusi terhadap
PDB nasional sebesar 15 persen.
Sektor pertanian juga berperan besar
untuk mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka memenuhi hak atas pangan. Dalam
tahun 2007, tantangan pembangunan sector pertanian masih cukup berat. Sektor
pertanian dalam semester I tahun 2007 tumbuh 0,7 persen dibandingkan semester
yang sama tahun 2006 terutama karena mundurnya musim tanam padi Oktober 2007 – Maret 2008. Untuk mencapai sasaran
tersebut, 4 (empat) fokus kebijakan revitalisasi pertanian, perikanan, dan
kehutanan yang akan dilaksanakan adalah:
1. ketahanan pangan nasional.
2. peningkatan kualitas pertumbuhan produksi
pertanian, perikanan dan kehutanan.
3. pengembangan diversifikasi ekonomi dan
infrastruktur perdesaan
4. pengembangan sumber daya alam sebagai sumber
energi berkelanjutan yang terbarukan (renewable energy).
B.
Permasalahan yang dihadapi dalam
pelaksanaan revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan
Beberapa permasalahan yang dihadapi dan
langkah-langkah untuk mengatasinya agar revitalisasi pertanian, perikanan, dan
kehutanan dapat mencapai sasaran diuraikan dalam bagian berikut ini:
Sektor pertanian secara umum menghadapi masalah rendahnya perkembangan
produksi dan mutu komoditas serta nilai tambah yang dapat dinikmati petani
sehingga kesejahteraan petani belum dapat meningkat setara dengan pelaku usaha
lain. Meskipun demikian, masing-masing memiliki permasalahan khusus yang
berbeda sebagaimana diuraikan berikut ini. Dalam mengamankan ketahanan pangan dan
peningkatan pendapatan petani, beberapa masalah yang dihadapi dapat
dikelompokkan sebagai berikut, yaitu:
1.
masih rentannya
produksi padi sebagai akibat banyaknya bencana banjir dan tanah longsor yang
terjadi pada tahun 2006
2.
rendahnya
tingkat produktivitas ternak dan belum berfungsinya sistem kesehatan hewan
nasional, terutama di daerah-daerah yang dapat mengganggu produksi dan keamanan
pangan hasil ternak
3.
rendahnya
tingkat produktivitas dan kualitas hasil perkebunan dan hortikultura meskipun
luas lahan terus bertambah karena adanya investasi
4.
sistem
penyuluhan yang belum berfungsi penuh di daerah-daerah yang masih perlu terus
diperkuat untuk dapat memperlancar diseminasi dan penerapan teknologi produksi,
pengolahan, dan peningkatan mutu hasil
5.
optimalisasi dan
rehabilitasi lahan serta jaringan irigasi, jalan desa, dan jalan usaha tani
yang masih memerlukan partisipasi masyarakat.
Sementara
itu, pembangunan perikanan, permasalahan yang dihadapi dalam pencapaian sasaran
yang telah ditetapkan antara lain:
1.
masih banyaknya
kegiatan illegal fishing serta tumpang tindih kewenangan dalam pemberian izin
usaha perikanan di daerah
2.
belum
kondusifnya iklim usaha, sistem permodalan, dan investasi bagi nelayan dan
pembudidaya ikan
3.
belum memadainya
sarana dan prasarana produksi dan pengolahan perikanan
4.
rendahnya
kualitas SDM dan belum memadainya kegiatan penyuluhan dan pendampingan
teknologi
5.
rendahnya
penggunaan teknologi dalam pengelolaan dan pengolahan yang berakibat pada
rendahnya mutu, nilai tambah, dan daya saing produk perikanan
6.
adanya hambatan nontarif perdagangan hasil
perikanan dengan diberlakukannya standar mutu dan keamanan pangan oleh
negara-negara importer
7.
meningkatnya
biaya produksi akibat kenaikan harga BBM
8.
terjadinya
konflik pemanfaatan sumber daya perikanan antarkelompok nelayan antardaerah
9.
terbatasnya
penyediaan induk, benih, dan pakan ikan bermutu serta buruknya irigasi pada
perikanan budidaya
10.
menurunnya
kualitas dan kuantitas sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil akibat
eksploitasi berlebih.
Beberapa
permasalahan yang mendorong untuk dilaksanakannya revitalisasi kehutanan
adalah:
1.
lemahnya system
penataan kawasan hutan yang belum didukung oleh tata ruang hutan yang mantap
2.
lambatnya
pelaksanaan pembentukan kesatuan pengelolaan hutan produksi
3.
pemanfaatan
hutan yang belum berpihak pada masyarakat dan masih bertumpu pada hasil hutan
kayu
4.
iklim investasi,
pendanaan perbankan, penegakan hokum atas kepemilikan lahan, dan tumpang tindih
kepentingan antarsektor yang masih terjadi yang mengakibatkan rendahnya
investasi hutan tanaman industri dan produksi hasil hutan nonkayu
5.
belum adanya
perhatian dan dukungan masyarakat pada konservasi dan rehabilitasi kawasan
hutan dan lahan kritis.
C. Kebijakan dan langkah pemerintah
dalam revitalisasi Pertanian
Sebagai penjabaran dari
RPJMN dan Rencana Strategis Pembangunan Pertanian, permasalahan-permasalahan
tersebut di atas telah diupayakan untuk diatasi dengan berbagai langkah bersama
pemerintah daerah maupun masyarakat. Secara umum terdapat lima langkah mendasar
revitalisasi pertanian yang pelaksanaannya masih dalam proses penyelesaian,
yaitu yang disebut dengan Pancayasa, yang terdiri dari:
1.
pembangunan/perbaikan
infrastruktur pertanian, termasuk infrastruktur perbenihan, riset dan
sebagainya
2.
penguatan
kelembagaan petani melalui penumbuhan dan penguatan kelompok tani dan gabungan
kelompok tani
3.
perbaikan
penyuluhan melalui penguatan lembaga penyuluhan dan tenaga penyuluh
4.
perbaikan
pembiayaan pertanian melalui perluasan akses petani ke sistem pembiayaan
5.
penciptaan
sistem pasar pertanian yang menguntungkan petani/peternak. Langkah mendasar
tersebut penting untuk dapat dilakukan agar dukungan yang diberikan dapat
meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertanian akan berkelanjutan.
Dalam rangka mengatasi
rentannya ketahanan pangan sebagai akibat berfluktuasinya produksi padi akibat
bencana alam pada awal tahun 2006, kebijakan yang ditempuh adalah dengan
meningkatkan produksi padi dan bahan pangan pokok lain sehingga ketersediaan
pangan akan terwujud pada semua wilayah dan setiap rumah tangga akan dapat
mengakses pangan untuk mencukupi kebutuhan konsumsinya. Sasaran peningkatan
produksi pada tahun 2007 dengan penambahan sasaran peningkatan produksi beras
sebesar 3,1 juta ton gabah kering giling adalah sebesar 58,1 juta ton gabah
kering giling.
Langkah-langkah yang
ditempuh adalah dengan melakukan peningkatan produktivitas dan luas tanam padi
dan palawija, serta penurunan susut panen dan pascapanen. Langkah pokok ini
didukung dengan melakukan perbaikan jaringan irigasi terutama pada tingkat
petani, memperbaiki jalan usaha tani dan jalan desa, serta melakukan pembinaan
untuk meningkatkan produktivitas dan pengendalian hama penyakit tanaman.
Selanjutnya, untuk mendukung produksi ini, pemerintah menyediakan pula subsidi
pupuk sebesar Rp5,8 triliun, subsidi benih sebesar Rp125 miliar, serta subsidi
suku bunga kredit ketahanan pangan sebesar Rp114 miliar. Untuk mengatasi
terbatasnya penggunaan mesin pertanian yang sangat menentukan dalam peningkatan
efisiensi produksi, pemerintah juga menyediakan bantuan uang muka alat mesin
pertanian. Bantuan uang muka untuk alat prapanen ditujukan untuk memperpendek masa pengolahan tanah sehingga
lahan dapat dimanfaatkan secara optimal, sedangkan bantuan untuk memperoleh
alat pascapanen dapat menurunkan susut pascapanen, terutama untuk padi agar
produksi padi dapat menurun susutnya dan meningkat mutunya sehingga petani
menerima harga yang memadai. Selain itu, dilakukan pula pengembangan cadangan
pangan, terutama cadangan beras pemerintah agar pemerintah memiliki cadangan
untuk mengantisipasi apabila ada masalah pangan karena bencana maupun gejolak
harga yang terjadi dalam masyarakat.
Cadangan pemerintah itu
didukung pula dengan pengembangan cadangan pada tingkat masyarakat, sehingga
masyarakat secara swadaya mampu mencegah dan mengatasi masalah pangan pada
tingkat lokal. Pengembangan cadangan pangan pemerintah tersebut juga merupakan
langkah pemerintah untuk mengendalikan harga gabah pada tingkat produsen yang cenderung
rendah pada saat panen raya. Pembelian pemerintah ini dilakukan oleh Perum
Bulog dengan target pembelian gabah dan beras dalam negeri sebesar 1,8 juta ton
setara beras. Sementara itu, dilakukan pula pembelian gabah melalui dana
penguatan modal lembaga usaha ekonomi perdesaan (DPMLUEP) dengan anggaran
sebesar Rp292,3 miliar. Sebagai akibat merebaknya kasus flu burung yang dialami
sejak akhir tahun 2004 dan masih terjadi sampai awal tahun 2006, dilakukan pula
langkah-langkah pengendalian dampak flu burung dan penyakit ternak lain juga
perlu dilakukan agar bahan pangan yang tersedia, terutama bahan pangan hasil
ternak yang menjadi sumber protein penting aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Pengendalian dampak flu burung pada ternak dilakukan dengan meningkatkan
surveillance untuk memantau perkembangan kesehatan ternak masyarakat dan
melakukan langkah dini untuk mencegah perluasan lebih lanjut. Koordinasi
pengendalian flu burung yang diperkuat dengan pembentukan Komite Nasional
Pengendalian Flu Burung dan Pandemi Influenza ditingkatkan dengan penerbitan
Inpres No. 1 Tahun 2007 tentang Penanganan dan Pengendalian Virus Flu Burung.
Dengan kedua perangkat hukum ini, sosialisasi dan konsolidasi pengendalian flu
burung di daerah-daerah semakin ditingkatkan. Langkah ini memperluas kesadaran
tentang bahaya flu burung dan kesadaran tentang pentingnya pemeliharaan ternak
secara sehat agar hasil ternak aman dikonsumsi dan pemeliharaan ternak tidak
membahayakan manusia. Keamanan bahan pangan protein ini sangat penting untuk
mendukung peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas yang memerlukan
konsumsi pangan dalam jumlah yang cukup dan memenuhi syarat gizi yang seimbang.
Dalam mewujudkan ketahanan
pangan, masalah distribusi juga ditangani agar bahan pangan yang sudah
ditingkatkan ketersediaannya melalui langkah-langkah tersebut sampai ke tingkat
rumah tangga dengan harga yang terjangkau. Untuk kelancaran distribusi pangan
ini, langkah yang dilakukan adalah terus mengembangkan koordinasi sistem
distribusi pangan yang didukung dengan pengembangan dan pemanfaatan kelembagaan
petani untuk melancarkan distribusi serta mengembangkan model-model distribusi
yang efisien. Pengembangan sistem distribusi pangan telah berhasil memetakan
sentra-sentra distribusi beras dan aliran distribusi beras, terutama di
pusat-pusat perdagangan beras. Selanjutnya, untuk mengawasi pergerakan harga
secara dini, BPS juga meningkatkan pengamatan harga beras pada tingkat konsumen
dengan frekuensi yang lebih tinggi. Dengan demikian, distribusi yang dilakukan
melalui mekanisme pasar akan dapat terpantau dengan baik dan masalah distribusi
yang ada dapat ditangani bersama antara pemerintah dan masyarakat secara baik.
Meskipun sistem distribusi terus disempurnakan fungsinya, disadari masih ada
sebagian masyarakat yang tidak dapat menjangkau pangan dengan baik untuk
mencukupi kebutuhan konsumsinya. Dalam kaitan ini, pemerintah mengembangkan
system isyarat/peringatan dini rawan pangan agar rawan pangan dapat dicegah dan
diatasi sedini mungkin.
Untuk kelompok masyarakat
yang berpendapatan di bawah garis kemiskinan, pemerintah menyediakan pula
penjualan beras bersubsidi yang dikenal dengan raskin. Jumlah subsidi raskin
pada tahun 2007 sebesar Rp6,7 triliun atau setara dengan 1,9 juta ton beras.
Langkah yang bersifat jangka menengah juga dilakukan melalui pengembangan
pangan lokal.
Pengembangan pangan local
ini tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan keragaman konsumsi pangan agar
tidak tergantung pada beras terutama untuk daerah-daerah yang bukan sentra
produksi beras sehingga kebutuhan pangan mereka dapat dicukupi secara lokal. Manfaat
lain adalah agar rumah tangga lebih dapat menjangkau bahan pangan sesuai dengan
kondisi lokal serta merupakan peluang untuk diversifikasi usaha dan pendapatan.
Sejalan dengan desentralisasi, upaya-upaya mewujudkan ketahanan pangan
tersebut, baik di sisi produksi, distribusi, maupun peningkatan akses terhadap
pangan tersebut didukung dengan penyuluhan, pendampingan, dan koordinasi, baik
antarsektor maupun antara pusat dan daerah serta antardaerah. Langkah ini
sangat penting untuk terus dilakukan karena ketahanan pangan merupakan tanggung
jawab bersama antara pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan masyarakat.
Pada tingkat desa diperkuat pula upaya lokal untuk mengatasi masalah pangan
dengan membetuk desa mandiri pangan (Desa Mapan).
Pembentukan Desa Mapan ini
adalah untuk meningkatkan keterpaduan langkah-langkah yang selama ini dilakukan
untuk mengatasi ketahanan pangan di daerah, baik di sisi ketersediaan,
diversifikasi pangan, pemanfaatan pekarangan serta cadangan pangan lokal. Pada
tahun 2006 sebanyak 220 desa di 107 kabupaten yang dibina menjadi Desa Mapan,
dan pada tahun 2007 diperluas ke 604 desa di 180 kabupaten. Dengan demikian,
langkah yang dilaksanakan akan berkesinambungan untuk menjaga ketahanan pangan
secara berlanjut dan lestari. Masalah produktivitas dan pertumbuhan produksi
pertanian, perikanan, dan kehutanan diatasi dengan kebijakan produksi,
produktivitas, mutu, dan nilai tambah hasil pertanian dan perikanan. Langkah
ini didukung pula dengan optimalisasi pendayagunaan sumber daya perikanan
secara lestari, sedangkan peningkatan kualitas pertumbuhan dalam bidang
kehutanan ditempuh dengan kebijakan perbaikan pengelolaan hutan dan peningkatan
hasil hutan nonkayu..
Langkah yang ditempuh untuk
meningkatkan kualitas pertumbuhan pertanian adalah dengan meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas perkebunan, peternakan, dan hortikultura.
Dengan peningkatan produktivitas dan produksi ini, akan terjadi pertumbuhan
yang signifikan dalam bidang pertanian. Kegiatan usaha di ketiga subsektor ini
memiliki tingkat pertumbuhan lebih tinggi dibanding usaha tani pangan sehingga
peluang untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani sangat besar.
Peningkatan produksi ketiga subsektor ini juga mendukung ekspor nonmigas dan
menyediakan bahan baku industri pengolahan hasil pertanian. Untuk itu, ditempuh
upaya peningkatan investasi dan peremajaan kebun, terutama kebun rakyat,
peningkatan produksi daging, serta peningkatan produksi sayur dan buah-buahan.
Langkah ini didukung dengan penyediaan benih dan bibit bermutu, penyediaan
sarana dan prasarana produksi, penyebaran dan penerapan berbagai teknologi
baru, serta penyuluhan dan pendampingan.
Fungsi penyuluhan dan
pendampingan ini ditingkatkan secara signifikan dengan melakukan revitalisasi
penyuluhan secara komprehensif. Dalam tahun 2007 sebagai hasil diterbitkannya
Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan,
dan Kehutanan, fungsi penyuluhan secara menyeluruh ditingkatkan melalui (1)
bantuan biaya operasional penyuluh; (2) penyediaan sarana penyuluhan; (3)
pemfungsian kembali balai penyuluhan yang berada pada tingkat kecamatan agar
layanan penyuluhan lebih dekat ke masyarakat; (4) peningkatan jumlah penyuluh;
dan (5) koordinasi untuk meningkatkan fungsi penyuluhan dan diseminasi
teknologi secara lebih terpadu.
Untuk mengatasi keterbatasan
modal, pemerintah menyediakan subsidi bunga untuk kredit revitalisasi
perkebunan dan bantuan untuk penjaminan melalui skim pelayanan pembiayaan
pertanian (SP3). Sementara itu, untuk membantu petani kecil yang memiliki
kesulitan menjangkau sumber permodalan, pemerintah menyediakan bantuan modal
baik melalui penguatan modal usaha kecil (PMUK), lembaga mandiri yang mengakar
di masyarakat (LM3) dan bantuan langsung masyarakat (BLM). Dengan penyediaan
berbagai bantuan modal ini, usaha ekonomi pertanian secara luas, baik pada
tingkat produksi, pengolahan untuk meningkatkan mutu dan nilai tambah, maupun
pemasaran dapat dilakukan oleh petani. Langkah ini sekaligus meningkatkan
diversifikasi usaha di perdesaan, baik bagi petani maupun masyarakat desa pada
umumnya.
Langkah membantu petani,
terutama petani kecil, menunjukkan keberpihakan pemerintah untuk membantu
petani kecil dan masyarakat perdesaan pada umumnya. Langkah tersebut didukung
pula dengan penguatan kelembagaan petani, baik melalui pelatihan, sekolah
lapangan, magang, maupun pembinaan untuk membentuk kelompok tani, koperasi, dan
bentuk lembaga lain. Pelaksanaan langkah-langkah di atas telah direalisasikan
dengan perbaikan infrastruktur pertanian dengan dana sekitar Rp1,1 triliun.
Dana subsidi kredit ketahanan pangan (KKP) penyalurannya secara kumulatif
sampai dengan semester I 2007 mencapai sebesar Rp4,6 triliun atau 220 persen
dari plafon sebesar Rp2,1 triliun yang disediakan.
Sejak tahun 2006 pemerintah
telah menyediakan pula dana penjaminan di perbankan yang pada saat ini mencapai
Rp0,9 triliun sebagai jaminan bagi petani yang memiliki agunan terbatas.
Berdasarkan perjanjian dengan perbankan, nilai tersebut dapat menjamin kredit pertanian
hingga Rp4,5 triliun. Pada masa mendatang skim penjaminan ini akan diperluas
dengan melibatkan lembaga penjamin kredit.
Pemberian bantuan modal
melalui PMUK pada tahun 2006 telah diberikan untuk membantu penyediaan 250 unit
traktor, 916 unit pompa air dan 18 unit silo jagung bagi petani. Selain itu,
dilakukan pula pendistribusian benih jagung gratis untuk 270 ribu hektar, benih
tanaman perkebunan senilai Rp58 miliar, serta 5.700 ekor bibit sapi untuk
mengembangkan pusat perbibitan sapi yang andal. Pada tahun 2007 alokasi dana
PMUK 2007 ditingkatkan menjadi sebesar Rp116 miliar, untuk pengembangan LM3
sebesar Rp250 miliar, untuk peningkatan produksi dan produktivitas sebesar
Rp315 miliar. Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 16/2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, telah disediakan bantuan 5.000
unit kendaraan bermotor dan tambahan biaya operasional sebesar Rp250
ribu/orang/bulan bagi 28 ribu tenaga penyuluh yang ada. Pada tahun 2007 telah
diangkat 6.000 orang tenaga harian lepas penyuluh pertanian yang diperkuat pula
dengan 1.288 orang tenaga harian lepas pengamat organism pengganggu
tanaman/pengamat hama. Pengamat hama ini disediakan biaya operasional dan
insentif untuk pelaksanaan tugas.
Langkah dan dukungan tersebut
telah berhasil meningkatkan produksi padi dan jagung serta komoditas palawija
lain. Produksi padi yang pada tahun 2006 mencapai sebesar 54,5 juta ton gabah
kering giling, pada tahun 2007 (angka ramalan II) diperkirakan mencapai sebesar
55,1 juta ton gabah. Peningkatan ini diperoleh dari adanya peningkatan
produktivitas sebesar 1,5 persen meskipun luas panen turun sebesar 0,2 persen.
Dengan tingkat produksi ini, hasil pembelian gabah dan beras mencapai sebesar
1,1 juta ton setara beras atau sebesar 61,1 persen dari total rencana pengadaan
beras dalam negeri sebesar 1,8 juta ton. Hasil pembelian gabah dan beras ini
telah berhasil mempertahankan harga gabah pada tingkat produsen rata-rata pada
tingkat Rp2.436/kg gabah kering panen (GKP) lebih tinggi dari harga pembelian
pemerintah (HPP) gabah untuk GKP yang ditetapkan sebesar Rp2.035. Relatif
tingginya harga gabah ini disebabkan pula oleh meratanya waktu panen dan
besarnya permintaan gabah/beras yang sempat meningkatkan harga beras sejak
akhir tahun 2006 sampai triwulan pertama 2007. Dengan berhasilnya panen di
berbagai daerah, harga beras yang pada awal tahun 2007 sempat mencapai sebesar
Rp6.000,00-Rp6.500,00/kg pada bulan Juli sudah mencapai rata-rata Rp5.944/kg
pada tingkat konsumen. Hasil pengamatan lapangan oleh instansi pertanian di
berbagai daerah, tingkat realisasi panen sampai dengan bulan Juli 2007 sudah
mencapai 90 persen dari tingkat panen tahun lalu pada periode yang sama, atau
70 persen dari seluruh perkiraan produksi tahun 2007.
Keberhasilan panen padi ini didukung pula
dengan peningkatan produksi jagung sebesar 6,9 persen dari tahun lalu, yaitu
dari produksi jagung sebesar 11,6 juta ton menjadi 12,4 juta ton pada tahun
2007. Peningkatan produksi jagung ini didukung oleh produksi ubi kayu, ubi
jalar, dan kedele. Meskipun menurun, produksi ubi kayu, ubi jalar, dan kedele
memperkuat ketersediaan pangan nasional. Selanjutnya, produksi komoditas
pertanian lain juga mengalami peningkatan. Komoditas hortikultura berupa sayur
dan buah-buahan yang menyediakan vitamin dan serat untuk mendukung konsumsi
gizi seimbang, pada tahun 2006 mengalami peningkatan dengan kisaran antara 0,2
persen sampai 54,3 persen. Produksi jeruk mengalami peningkatan sebesar 18,2
persen dari 2,2 juta ton tahun 2005 menjadi 2,6 juta ton tahun 2006. Produksi
durian dan manggis masing-masing meningkat 32,1 persen dan 12,2 persen.
Selanjutnya, produksi mangga meningkat 14,8 persen sedangkan produksi pisang
mengalami penurunan 2,7 persen. Produksi sayuran, misalnya bawang merah mengalami
peningkatan sebesar 8,5 persen, dari 732,6 ribu ton tahun 2005 menjadi 794,9
ribu ton tahun 2006. Produksi komoditas tomat menurun 2,7 persen, dari 647,0
ribu ton pada tahun 2005 menjadi 629,7 ribu ton pada tahun 2006, sedangkan
produksi kentang hanya mengalami peningkatan sebesar 0,2 persen. Usaha
hortikultura yang meningkat ini selain meningkatkan ketersediaan bahan pangan
juga merupakan sumber pendapatan yang sangat baik dalam rumah tangga petani,
sehingga pemerintah terus mendukung pengembangannya dengan menyediakan benih
bermutu dan pembinaan mutu serta keamanan produk. Selanjutnya, populasi ternak
pada tahun 2006 mengalami peningkatan dibanding tahun 2005. Peningkatan
tertinggi (18,2 persen) terjadi pada ayam ras petelur dari 84,8 juta ekor pada tahun
2005 menjadi 100,2 juta ekor pada tahun 2006. Populasi ternak ayam buras naik
4,3 persen dari 279,0 juta ekor menjadi 291,1 juta ekor, sapi perah naik 2,2
persen dari 361 ribu ekor menjadi 369 ribu ekor, kambing naik 3,0 persen dari
13,4 juta ekor menjadi 13,8 juta ekor, dan sapi potong naik 2,8 persen dari
10,6 juta ekor menjadi 10,9 juta ekor.
Produksi komoditas
perkebunan yang menjadi sumber devisa seperti kelapa sawit, karet, dan kakao
juga terus ditingkatkan pengembangannya. Produksi kelapa sawit yang pada tahun
2006 mencapai sebesar 13,4 juta ton, pada tahun 2007 akan ditambah produksinya
dengan perluasan kebun sebesar 350 ribu ha dan peremajaan kebun kelapa sawit
rakyat. Peningkatan produksi ini mengantisipasi peningkatan permintaan dari pasar
dalam negeri dan luar negeri dengan adanya penggunaan minyak sawit untuk bahan
baku nabati sebagai pengganti BBM. Untuk mempercepat revitalisasi perkebunan
ini telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK.06/2006 tentang
Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan. Subsidi bunga
yang disediakan tersebut akan dilaksanakan oleh Bank Rakyat Indonesia, Bank
Mandiri, BNI-46, Bank Bukopin, Bank Nagari, dan Bank Sumut. Melalui
revitalisasi perkebunan, produksi karet, dan kakao juga akan ditingkatkan
dengan melakukan peremajaan dan pengendalian penyakit pada kebun karet dan kakao
rakyat.
Pelaksanaan revitalisasi
perkebunan yang dimulai sejak akhir tahun 2006, pada tahun 2007 ini sudah
berhasil diseleksi perusahaan inti dan pekebun rakyat yang akan melakukan
peremajaan dan perluasan kebun untuk ketiga komoditas sebesar 90,6 ribu ha.
Perluasan kebun ini diutamakan dilakukan pada lahan-lahan yang sudah memiliki
izin usaha tetapi tidak pernah dimanfaatkan sehingga tidak mengkhawatirkan
pembukaan hutan baru dan degradasi hutan. Selanjutnya, peremajaan kebun tebu
yang telah dilakukan sejak tahun 2004 melalui akselerasi produksi gula nasional
telah meningkatkan produksi gula nasional dari 1,8 juta ton pada tahun 2002
menjadi 2,3 juta ton pada tahun 2006. Dalam rangka mendukung penyediaan bahan
bakar nabati, telah dilakukan peningkatan produksi bibit jarak seluas 345 ribu
ha, termasuk pengembangan kebun bibit sebar dan pengembangan percontohan
pengolahan jarak di lokasi yang sama. Dengan melakukan langkah-langkah ini,
potensi diversifikasi bahan bakar dengan memanfaatkan bahan lokal dapat
ditingkatkan. Selanjutnya, berbagai perbaikan infrastruktur untuk mendukung
peningkatan produksi pangan dan pertanian lainnya, telah pula memberi manfaat
ganda dalam memberikan lapangan pekerjaan di perdesaan. Perbaikan infrastruktur
dengan swadaya masyarakat dengan nilai sebesar Rp500 miliar, telah memberikan
pekerjaan kepada sekitar 10,7 juta orang kerja di daerah perdesaan.
Peningkatan produksi dan
pendapatan usaha lain di perdesaan, telah meningkatkan pendapatan rumah tangga
petani. Nilai tukar petani (NTP) yang pada tahun 2005 mencapai indeks sebesar
100,9, pada tahun 2006 meningkat menjadi 102,5. Pada bulan Februari NTP 2007
sudah meningkat menjadi sebesar 109,9. Peningkatan pendapatan petani dan
masyarakat perdesaan ini ditunjukkan oleh nilai PDB per tenaga kerja di sektor
pertanian. Pendapatan tenaga kerja pertanian yang pada tahun 2003 sebesar Rp5,1
juta meningkat menjadi Rp5,5 juta pada tahun 2004, dan pada tahun 2006
meningkat menjadi Rp6,5 juta. Secara nasional, perkembangan produksi pertanian
tersebut berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja, yang pada tahun 2006
mencapai sebesar 42,3 juta, pada tahun 2007 diperkirakan akan menyerap sebanyak
43 juta. Kontribusi terhadap ekspor juga meningkat. Nilai ekspor komoditas
pertanian tahun 2004 sebesar US$9,9 miliar meningkat menjadi US$11,6 miliar
pada tahun 2005 dan meningkat lagi menjadi US$14,9 miliar pada tahun 2006.
D. Kebijakan dan langkah pemerintah
dalam revitalisasi Perikanan
Kebijakan peningkatan
produksi perikanan dilakukan dengan pendayagunaan sumber daya perikanan yang
tepat untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional dan pemerataan
kesejahteraan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, kebijakan pembangunan untuk
perikanan-tangkap ditekankan pada pengembangan perikanan-tangkap di
perairan/kawasan yang masih belum/kurang dimanfaatkan, seperti sumber daya ikan
laut dalam, laut lepas, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE); dan pengendalian
penangkapan di perairan/kawasan telah mengalami overfishing. Untuk perikanan
budi daya, kebijakan pembangunan lebih ditekankan pada pengembangan dan menata
kembali perikanan budidaya melalui pola budidaya yang lebih efisien, berdaya
saing, dan berwawasan lingkungan. Kebijakan peningkatan mutu perikanan
dilakukan melalui pengembangan dan rehabilitasi sarana dan prasarana produksi
serta pengolahan hasil; melalui pengembangan dan peningkatan mutu produk
perikanan, baik dalam proses produksi maupun pengolahannya.
Dalam rangka meningkatkan
produksi perikanan pada pada tahun 2006 hingga pertengahan tahun 2007, telah
dilaksanakan peningkatkan usaha budi daya perikanan yang dilakukan melalui
pembangunan dan rehabilitasi saluran tambak seluas sekitar 7,6 ribu Ha,
optimalisasi 4 balai/loka budi daya, pembangunan, dan rehabilitasi Balai Benih
Ikan/Balai Benih Udang/Balai Benih Ikan Pantai di 108 lokasi, pengembangan
sarana perikanan budi daya bagi petambak menjadi seluas 47,8 ribu Ha,
penyediaan benih bagi kelompok pembudi daya ikan, dan pembangunan unit
perbenihan rakyat (UPR) yang telah beroperasi sejumlah 272.101 unit. Di samping
itu, telah dilakukan pula usaha peningkatan produksi perikanan tangkap yang
ditempuh melalui upaya pengembangan prasarana dan sarana di 89 unit pelabuhan
perikanan yang mencakup 79 unit pelabuhan pendaratan ikan (PPI), 1 unit
pelabuhan perikanan samudera (PPS), dan 9 unit pelabuhan perikanan pantai
(PPP). Sementara itu, upaya peningkatan dan pengendalian mutu hasil perikanan
pada tahun 2007 telah dicapai melalui upaya bimbingan teknis penanganan hasil
perikanan dan nilai tambah di 10 lokasi, penyediaan cool box fibreglass di 3
lokasi, pembinaan manajemen mutu terpadu (PMMT), penguatan 39 laboratorium
pembinaan dan pengujian mutu hasil perikanan (LPPMHP), fasilitasi jaringan
pemasaran di 5 lokasi, pembinaan ekspor di 20 lokasi, pembangunan 8 unit pasar
ikan higienis (PIH), pelatihan dan pendampingan serta pengembangan sarana
pengeringan dan pengembangan unit pelayanan pengembangan (UPP), sosialisasi
standar nasional Indonesia (SNI) untuk rumput laut kering, fasilitasi jaringan
pemasaran di 5 lokasi, dan promosi ekspor pada event pameran luar negeri.
Selanjutnya, untuk mendukung
peningkatan perikanan tangkap dan nilai tambah perikanan,pada tahun 2007 telah
dilakukan upaya pengembangan riset kelautan dan perikanan, melalui:
a.
bantuan paket
teknologi yang siap diaplikasikan di masyarakat
b.
bimbingan dan
pendampingan selama penerapan bantuan paket teknologi
c.
penyebaran peta
fishing ground melalui website
d.
teknologi sistem
rantai dingin melalui rancang bangun peti berinsulasi dan inovasi ice maker
berbahan dasar air laut
e.
pembuatan pengawet ikan alternatif yang tidak
berdampak pada kesehatan manusia
f.
pembenihan jenis-jenis ikan domestik (tuna dan
patin hybrid)
g.
riset
pembudidayaan melalui teknologi tepat guna yang ramah lingkungan
h.
riset pakan dan nutris iserta riset penyakit dan kesehatan ikan
i.
prototipe alat
pengolahan produk
j.
peluncuran
produk antilin (reagen pendeteksi cepat kandungan formalin dalam produk
perikanan)
k.
riset eksplorasi
sumber daya nonkonvensional. Jika dilihat dari sisi produksi, produksi
perikanan mengalami kenaikan sebesar 7,73 persen, yakni dari 6,86 juta ton pada
tahun 2005 menjadi 7,39 juta ton pada tahun 2006. Dalam periode 2005- 2006,
produksi perikanan tangkap di laut masih mendominasi
Namun, di sisi lain,
peningkatan produksi perikanan budi daya masih memiliki potensi dalam
memberikan kontribusi peningkatan produksi perikanan di Indonesia. Peningkatan
produksi budi daya ini dipicu oleh kenaikan produksi budi daya karamba, laut,
kolam, tambak, jaring apung dan budi daya sawah. Hal itu menunjukkan bahwa
pengembangan usaha budi daya pada saat ini dan pada masa yang akan datang
semakin memegang peranan penting dalam pembangunan perikanan sehingga diperkirakan
pada tahun 2007 produksi perikanan dapat mencapai 7,5 juta ton.
Peningkatan produksi
perikanan telah menyumbang ketersediaan bahan pangan protein hewani untuk
mendukung peningkatan kualitas gizi dan diversifikasi pangan bagi masyarakat.
Penyediaan ikan untuk konsumsi meningkat sebesar 5,9 persen, yakni dari 5,25
juta ton pada tahun 2005 menjadi 5,56 juta ton pada tahun 2006. Tingkat
konsumsi ikan masyarakat juga mengalami kenaikan sebesar 4,51 persen, yakni
dari 23,95 kg/kapita/tahun pada tahun 2005 menjadi 25,03 kg/kapita/tahun pada
tahun 2006. Konsumsi ikan diperkirakan pada tahun 2007 akan menjadi 25,8
kg/kapita/tahun. Peningkatan konsumsi ikan tersebut tidak lepas dari program
Gemar Makan Ikan yang selalu disosialisasikan. Jika dilihat dari sisi devisa
negara, kenaikan produksi perikanan mampu memberikan sumbangan devisa. Volume
ekspor hasil perikanan meningkat sebesar 8,12 persen, yakni dari 0,86 juta ton
pada tahun 2005 menjadi 0,93 juta ton pada tahun 2006.
Nilai eskpor hasil perikanan
juga mengalami peningkatan sebesar 9,95 persen, yakni dari US$1,91 miliar pada
tahun 2005 menjadi US$2,1 miliar pada tahun 2006. Tahun 2006 merupakan tahun
pertama nilai ekspor produk perikanan mencapai nilai di atas US$2 miliar. Nilai
ekspor hasil perikanan diperkirakan dapat mencapai US$2,18 miliar pada tahun
2007, bahkan kemungkinan bisa melebihi dari angka tersebut. PDB bidang
perikanan mengalami peningkatan sebesar 22,86 persen, yakni dari Rp59,39
triliun pada tahun 2005 menjadi Rp72,97 triliun pada tahun 2006. Kenaikan
tersebut lebih besar dari kenaikan PDB kelompok pertanian dan PDB nasional dan
PDB tanpa migas. Kontribusi PDB perikanan terhadap PDB nasional tanpa migas
juga mengalami kenaikan sebesar 1,66 persen, yakni dari 2,41 persen pada tahun
2005 menjadi 2,45 persen pada tahun 2006. Tahun 2007 diperkirakan PDB perikanan
mencapai Rp20,25 triliun sampai dengan triwulan I.
E. Kebijakan dan langkah pemerintah
dalam revitalisasi Kehutanan
Untuk meningkatkan kualitas
pertumbuhan kehutanan, dilakukan kebijakan revitalisasi kehutanan yang
dititikberatkan pada upaya revitalisasi industri kehutanan, terutama melalui
pembangunan hutan tanaman industri dan peningkatan produksi hasil hutan
nonkayu. Langkah-langkah yang ditempuh adalah (1) revitalisasi industri
kehutanan; (2) pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan; (3)
rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam; dan (4) pelindungan dan
konservasi sumber daya alam.
Revitalisasi industri
kehutanan dititikberatkan pada pembangunan hutan tanaman industri, pemanfaatan
hasil hutan bukan kayu, dan peningkatan pemanfaatan jasa lingkungan. Untuk
meningkatkan efisiensi dan daya saing industri kehutanan, pada periode tahun
2004-2009 dilakukan pembangunan hutan tanaman yang direncanakan seluas 9 juta
ha. Dari luasan tersebut, di antaranya 60 persen (5,4 juta ha) diarahkan untuk
hutan tanaman rakyat (HTR) dan 40 persen (3,6 juta ha) dialokasikan untuk hutan
tanaman industri (HTI) badan usaha milik negara/swasta (BUMN/BUMS). Pembangunan
HTR tersebut dimaksudkan untuk memberikan akses hukum kepada masyarakat untuk
memperoleh izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan tanaman rakyat
(IUPHHK HTR) dalam skala kecil. Untuk menyediakan alternatif usaha bagi
masyarakat sekaligus meningkatkan suplai bahan baku kayu industri, dikembangkan
pula pembangunan hutan rakyat, pengembangan social forestry, dan pengembangan
aneka usaha kehutanan khususnya hasil hutan bukan kayu. Selanjutnya, dalam
rangka melaksanakan kebijakan peningkatan investasi baru dalam bidang kehutanan
telah dikeluarkan (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan; (2)
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan
Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara dalam rangka mendorong ekspor hasil
hutan; (3) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut- II/2007 tentang Tata
Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Pada Hutan Produksi, dalam rangka
investasi; dan (4) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2007
tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan
Alam pada Hutan Produksi melalui Permohonan dalam rangka investasi.
Untuk meningkatkan akses
pelaku usaha terhadap lembaga keuangan untuk membuka hutan produksi, pemerintah
telah membentuk Badan Layanan Umum (BLU)-Badan Pembiayaan Pembangunan Hutan
(BPPH). Dengan terbentuknya BLU-BPPH ini, investasi pada sektor kehutanan akan
tumbuh dan mendukung pertumbuhan industri kehutanan yang berkelanjutan yang
sekaligus membuka lapangan kerja baru. Dalam bidang pengusahaan/pemanfaatan
hutan beberapa hal yang telah dicapai adalah bertambahnya jumlah investasi di
hutan alam/hutan tanaman. Dalam tahun 2006-2007 jumlah investasi ini telah
bertambah sebanyak 69 unit dengan total investasi yang masuk US$996,1 juta dan
penyerapan tenaga kerja sebanyak 3.015 orang per tahun. Sampai dengan bulan Mei
2007 nilai investasi perusahaan pemegang HPH adalah (1) rencana investasi
sebesar Rp653 miliar, (2) nilai perolehan sebesar Rp7,3 triliun, dan (3) nilai
buku sebesar Rp3,7 triliun, dengan total aset sebesar Rp16,9 triliun, sedangkan
pengunaan tenaga kerja di bidang pengusahaan hutan sampai dengan bulan Mei 2007
mencapai sebanyak 33 ribu orang tenaga kerja Indonesia.
Pembangunan HTI
(HPH-Tanaman) pada 2006 terealisasi seluas 237,1 ribu ha sehingga total tanaman
yang ada sejak 1990 sampai Desember 2006 seluas 3,5 juta ha, yang terdiri atas
tanaman HTI (pulp dan pertukangan) seluas 3,1 juta ha, tanaman andalan seluas
439,5 ribu ha, tanaman HPH tanaman campuran (HPH-TC) seluas 2.577 ha dan
tanaman swakelola seluas 28,7 ribu ha, sedangkan tenaga kerja yang terserap di
HTI-Pulp adalah 5.762 orang, HTI nontrans 2.465 orang, dan HTI trans 477 orang.
Untuk menciptakan kepastian hukum dalam bidang industry telah dilakukan
pembaharuan izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IU-IPHHK) kapasitas
produksi di atas 6.000 m3 per tahun. Sampai dengan tahun 2006/2007 total
pembaharuan IU-IPHHK yang telah diterbitkan sebanyak 143 unit dengan total
tenaga kerja yang terserap yaitu 164.878 orang. IU-IPHHK baru yang telah
diterbitkaN pada tahun 2006 sebanyak 5 unit dengan investasi sebesar Rp524,7 miliar
dengan menyerap tenaga kerja 5.727 orang, sedangkan IUIPHHK baru yang telah
diterbitkan sampai bulan Januari 2007 yaitu sebanyak 2 unit dengan investasi
sebesar Rp73,3 miliar dan menyerap tenaga kerja sebanyak 1.250 orang. Sampai
dengan bulan April 2007 persetujuan prinsip dalam rangka IU-IPHHK baru sebanyak
8 unit dengan total investasi Rp729,4 miliar dengan menyerap tenaga kerja
sebanyak 4.363 orang. Izin perluasan IPHHK yang telah diterbitkan pada tahun
2006 sebanyak 2 unit dengan total investasi sebesar Rp20,8 miliar dan tenaga
kerja 1.027 orang, dan sampai bulan Maret 2007 sebanyak 4 unit dengan total
investasi sebesar Rp287,6 miliar dan menyerap tenaga kerja sebanyak 3.119
orang.
Dalam proses izin perluasan
usaha IPHHK sebanyak 12 unit dengan tambahan investasi sebanyak Rp166,6 miliar
dan tenaga kerja sebanyak 2.841 orang. Volume ekspor sampai dengan September
2006 untuk panel kayu sebesar 2,2 juta m3 dengan nilai devisa US$942,0 juta dan
untuk kayu olahan (wood working) sejumlah 1,4 juta m3 dengan nilai devisa
US$779,8 juta. Pada periode ekspor tahun 2006 nilai panel kayu mengalami
peningkatan US$422/m3 dari US$366/m3 pada tahun 2005. Sedangkan wood working
mengalami peningkatan dari US$533/m3 pada tahun 2005 menjadi US$543/m3.
Pemberdayaan ekonomi masyarakat di dalam dan di sekitar hutan untuk mengurangi
ketergantungan masyarakat terhadap hutan alam, antara lain melalui pembinaan
masyarakat desa hutan (PMDH) oleh pemegang hak pengusahaan hutan/HPH (di luar
Jawa), pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) oleh Perum Perhutani (di
Jawa), serta hutan kemasyarakatan (HKm). Berkaitan dengan pemberdayaan
masyarakat setempat, realisasi pelaksanaan pembangunan model pengelolaan hutan
meranti (PMUHM), sampai dengan tahun 2007 adalah sebanyak 387,8 ribu tanaman
pada lahan seluas 1,5 ribu ha, dengan lokasi di provinsi Sumatera Barat 93 ribu
(419 ha), di provinsi Kalimantan Barat sebanyak 87,1 ribu tanaman pada lahan
seluas 392,4 ha, di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 80,6 ribu tanaman pada
lahan seluas 114,5 ha dan provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 127 ribu tanaman
pada lahan seluas 572 ha. Pembinaan masyarakat desa hutan (PMDH) sampai dengan tahun 2006/2007 telah
dilakukan di 21 provinsi yang melibatkan 592 desa dengan jumlah 13.754 KK.
Untuk mendukung langkah pengentasan kemiskinan, pada Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2007 juga telah diatur kesempatan berusaha bagi masyarakat. Masyarakat
setempat dapat memperoleh akses yang lebih luas ke sumber daya hutan produksi
melalui pembangunan hutan tanaman rakyat (HTR). Peraturan pemerintah itu juga
memberikan perhatian dalam rangka pembiayaan masyarakat setempat antara lain
melalui pengakuan (rekognisi) hutan kemasyarakatan (HKm) dan hutan desa (HD).
Rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam dengan prioritas pada 60
DAS dan sisa sejumlah 398 DAS sebagai prioritas selanjutnya. Sejalan dengan itu
rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk mengimbangi laju degradasi.
Selanjutnya, pelindungan dan konservasi sumber daya alam untuk memberantas pencurian
kayu di hutan negara dan perdagangan kayu illegal. Langkah ini mendapat
dukungan negara-negara konsumen kayu, LSM internasional dan internasional yang
tertuang dalam berbagai bentuk kerja sama, baik regional ASEAN maupun
internasional.
Dalam rangka peningkatan
hasil hutan nonkayu, terus ditingkatkan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata
alam. Dalam kaitan itu, telah dilakukan:
1)
pemantapan dan
konsultasi public peraturan perundang-undangan dalam bidang pemanfaatan jasa
lingkungan dan wisata alam
2)
pelaksanaan
seminar nasional pemanfaatan jasa lingkungan hutan dan identifikasi dan prospek
pelaksanaan pemanfaatan kawasan konservasi untuk perdagangan karbon
3)
kajian bersama
pemanfaatan pariwisata alam dengan pengusaha pariwisata alam, masyarakat,
koperasi dan BUMN
4)
penyusunan data
base objek dan daya tarik wisata alam, dan buku informasi peluang pemanfaatan
jasa lingkungan di kawasan konservasi
5)
promosi wisata
alam dan pendidikan konservasi sumber daya alam hutan dan ekosistem
6)
penyusunan
master plan jasa lingkungan dan pariwisata alam tingkat kawasan di 4 lokasi
7)
penyempurnaan
dan pemantapan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan jasa lingkungan
dan wisata alam
8)
penyusunan
peraturan Menteri Kehutanan tentang izin usaha pemanfaatan jasa izin usaha
pemanfaatan jasa lingkungan air.
F.
Tindak
Lanjut yang di perlukan dalam revitalisasi pertanian, perairan, kehutanan
Dengan hasil yang telah dicapai tersebut,
langkah kebijakan masih akan diteruskan sampai dengan akhir tahun 2007 sesuai
dengan yang direncanakan. Dalam rangka lebih meningkatkan ketersediaan pangan
khususnya padi, untuk mengantisipasi adanya gejolak harga beras yang terjadi
sejak akhir tahun 2006 sampai dengan awal tahun 2007, target produksi beras
tahun 2007 ditambah sebesar 2 juta ton beras atau setara dengan 3,1 juta ton
gabah kering giling sehingga produksi diharapkan mencapai 58,1 juta ton gabah
kering giling. Keseriusan untuk melakukan pengawalan, baik dari aspek benih dalam
jumlah mencukupi maupun mutu yang baik sedang terus dilakukan. Dengan
kemunduran tanam pada awal tahun 2007, pencapaian produksi diperkirakan akan
terjadi sampai dengan awal tahun 2008. Untuk itu, dalam tahun 2008 sasaran
peningkatan produksi padi ditargetkan meningkat sebesar 5 persen dari produksi
tahun 2007.
Dengan pertumbuhan produksi ini,
revitalisasi pertanian, perikanan, kehutanan, dan pembangunan perdesaan
menetapkan sasaran pertumbuhan PDB tahun pertanian secara luas pada tahun 2008
sebesar 3,7 persen dan yang diiringi dengan peningkatan kesejahteraan
masyarakat perdesaan. Sasaran ini diwujudkan pada:
1) meningkatnya produksi pangan
2) meningkatnya produksi perikanan sebesar 6,5
persen
3) meningkatnya produk industri kayu dan hasil hutan
sebesar 5,0 persen
4) meluasnya kesempatan kerja dan meningkatnya
keragaman/diversifikasi usaha ekonomi di perdesaan, agar kemiskinan di
perdesaan semakin berkurang
5) menata kembali ketimpangan penguasaan dan
penggunaan tanah yang lebih adil.
Untuk itu, fokus pembangunan
yang akan dilakukan adalah (1) peningkatan produksi pangan dan akses rumah
tangga terhadap pangan; (2) peningkatan produktivitas dan kualitas produk
pertanian, perikanan dan kehutanan (3) perluasan kesempatan kerja dan
diversifikasi ekonomi perdesaan; (4) peningkatan kualitas pengelolaan hutan dan
lingkungan dan (5) pembaharuan agrarian nasional.
Dalam rangka meningkatan
produksi pangan dan akses rumah tangga terhadap pangan, dukungan penyediaan dan
perbaikan infrastruktur pertanian dalam bentuk pembangunan dan rehabilitasi
jaringan irigasi desa dan tingkat usaha, tata air mikro, jalan usaha tani dan
jalan produksi serta pencetakan sawah akan dilakukan serta bantuan benih/bibit
kepada petani. Peningkatan penanganan pascapanen dan pengolahan pangan;
penyediaan subsidi bunga kredit ketahanan pangan, subsidi pupuk dan benih,
serta dana alokasi khusus untuk mendukung ketahanan pangan. Selain itu, akan
dilakukan pula pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), penyakit hewan,
karantina, serta peningkatan keamanan pangan. Peningkatan produksi daging
dilakukan dengan pengembangan pembibitan sapi.
Peningkatan produktivitas dan kualitas produk pertanian akan dilakukan
dengan:
1) revitalisasi unit pelayanan jasa alsintan (UPJA)
dan kelompok UPJA (KUPJA)
2) pengembangan pertanian terpadu tanaman ternak,
kompos, dan biogas
3) pelanjutan peremajaan tanaman perkebunan rakyat
4) penyediaan dan perbaikan infrastruktur pertanian
dalam mendukung pengembangan agribisnis
5) pengembangan desa mandiri energi yang didukung
dengan penyediaan subsidi bunga penyediaan energi nabati dan revitalisasi
perkebunan
6) penyediaan
dana alokasi khusus untuk mendukung pengembangan agribisniS
7) pembentukan/pengaktifan kelompok tani dan
gabungan kelompok tani yang diiringi pula dengan magang, pelaksanaan sekolah
lapang, serta peningkatan fungsi 28,5 ribu penyuluh, dan tambahan 10.000
penyuluh baru serta renovasi 268 unit BPP.
Peningkatan produksi perikanan dan pendapatan
nelayan, pembudi daya ikan dan masyarakat pesisir akan dilakukan dengan:
a) pembinaan dan pengembangan sistem usaha perikanan
dengan target terbinanya dan berkembangnya sistem usaha perikanan
b) pengembangan dan penyelenggaraan karantina
perikanan dan system pengelolaan kesehatan ikan dengan target terselenggaranya
pemantauan kesehatan ikan
c) penyelenggaraan revitalisasi perikanan
d) peningkatan sistem penyuluhan dan pengembangan
SDM kelautan dan perikanan
e) penguatan dan pengembangan pemasaran dalam negeri
dan ekspor hasil perikanan
f) peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana
perikanan di balai benih dan pelabuhan perikanan serta masukan produksi lain
g) peningkatan mutu dan pengembangan pengolahan
hasil perikanan melalui sistem rantai dingin (cold chain)
h) pengembangan rekayasa teknologi terapan perikanan
i)
pengelolaan
sumber daya ikan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan di wilayah
pengelolaan perikanan (WPP)
j)
pengembangan pengelolaan konservasi laut dan
perairan di kawasan konservasi laut daerah, UPT konservasi serta
terselenggaranya pemberdayaan lingkungan berbasis masyarakat, pengelolaan dan
rehabilitasi terumbu karang, mangrove, padang lamun, estuaria, dan teluk
k) peningkatan koordinasi dan peran Indonesia pada
forum kerja sama regional dan internasional
Dalam rangka peningkatan kualitas pertumbuhan
kehutanan akan dilakukan dengan:
a) pengembangan hutan tanaman industry dan hutan
tanaman rakyat
b) pengelolaan hutan produksi yang tidak dibebani
hak/izin pemanfaatan
c) pengembangan pengelolaan/pemanfaatan hutan alam
dengan target meningkatnya manajemen IUPHHK
d) restrukturisasi industri primer kehutanan dengan
target terfasilitasinya peningkatan produksi industry pengolahan hasil hutan
dan efisiensi pemanfaatan bahan baku sebesar 5 persen
e) penerbitan peredaran hasil hutan dengan target
terkendalinya aliran hasil hutan, baik volume maupun jenis sesuai dengan data
fisik/penerimaan iuran kehutanan.
Selanjutnya, untuk mendorong peningkatan
pendapatan rumah tangga pertanian dan perdesaan dilakukan upaya diversifikasi
usaha ekonomi dan perluasan kesempatan kerja dengan melakukan:
1. mekanisasi kegiatan produksi pertanian pascapanen
dan pengolahan hasil pertanian
2. penguatan kelembagaan ekonomi petani dan
pengembangan agroindustri perdesaan
3. penyediaan dana melalui koperasi untuk pengadaan
sarana produksi yang didukung pula dengan pemberdayaan lembaga dan organisasi
masyarakat perdesaan, yang didukung pemantapan kelembagaan pemerintah desa dan
peningkatan kapasitas aparat pemda
4. peningkatan kapasitas fasilitator pembangunan
perdesaan
5. penyelenggaraan diseminasi informasi bagi
masyarakat desa
6. penyelenggaraan diseminasi teknologi tepat guna,
dukungan pengembangan potensi perekonomian daerah dan pengembangan produk
unggulan, yang didukung dengan pembangan prasarana dan sarana di 65 kawasan
agropolitan di 32 provinsi serta percepatan pembangunan kawasan produksi di
daerah tertinggal dan percepatan pembangunan pusat pertumbuhan daerah
tertinggal. Langkah itu didukung pula dengan peningkatan infrastruktur
perdesaan skala kawasan termasuk kawasan ekstransmigrasi 100 kawasan dan
percepatan pembangunan listrik tenaga alternatif (solar home system) di
desa-desa yang belum memiliki jaringan.
Langkah-langkah di atas akan didukung
pula dengan pembaharuan agraria nasional dengan melanjutkan langkah (1)
pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T);
redistribusi tanah (termasuk pemetaan untuk mendukung Program Pembaharuan
Agraria Nasional/PPAN) serta inventarisasi P4T; (2) pengendalian dan pemberdayaan
kepemilikan tanah di kabupaten/kota; dan (3) pengkajian dan penanganan sengketa
dan konflik pertanahan di kabupaten/kota.
Dalam rangka menjaga keberlanjutan usaha pertanian dan daya dukung alam
dan lingkungan dilakukan langkah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan hutan
dan lingkungan melalui (1) pengendalian kebakaran hutan untuk menurunkan hot
spot; (2) rehabilitasi hutan dan lahan dengan target tersusunnya rencana teknis
rehabilitasi hutan dan lahan dan terselenggaranya rehabilitasi hutan di daerah
rawan banjir; (3) pembangunan KPH dengan target ditetapkannya KPH model; dan
(4) pengelolaan taman nasional model dengan target terwujudnya kelembagaan
pengelolaan kolaboratif di taman nasional model, serta terlaksananya kegiatan
pengembangan taman nasional dalam rangka debt nature swap (DNS)
BAB III
KESIMPULAN DAN
SARAN
A.
Kesimpulan
Revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan dan menyumbang
terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), ekspor nonmigas, serta
penyerapan tenaga kerja nasional. Sektor ini juga berperan besar terhadap
ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat, pengembangan wilayah, dan
pertumbuhan ekonomi di daerah. 4 (empat) fokus kebijakan revitalisasi
pertanian, perikanan, dan kehutanan yang akan dilaksanakan adalah:
1. ketahanan pangan nasional.
2. peningkatan kualitas pertumbuhan produksi
pertanian, perikanan dan kehutanan.
3. pengembangan diversifikasi ekonomi dan
infrastruktur perdesaan
4. pengembangan sumber daya alam sebagai sumber
energi berkelanjutan yang terbarukan (renewable energy).
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan dan latar belakang yang telah di
kembangkan maka saran yang diharapkan ialah;
1. Pemerintah
hendaknya sering memberi program yang tepat sasaran terhadap masyarakat, agar mereka lebih
memahami pemanfaatan pertanian,perikanan
dan kehutanan yang baik dan benar.
2. Masyarakat harus memahami pentingnya revitalisasi pertnian, perikanan dan
kehutanan
3. Masyarakat
senantiasa melakukan
bersikap kritis atas kebijakan pemerintah agar menjadi sumber evaluasi
pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Banowati,
Eva dan Sriyanto.2013.Geografi Pertanian.Yogyakarta:ombak
Soemarwoto.
2004. pertanian dan Pembangunan. Jakarta:Djambatan
